Pancasila
merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji
Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis
serta upaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengamcam persatuan dan kesatuan bangsa,
contoh : kekacauan di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Papua dan lain-lain.
Berdasarkan
alasan tersebut di atas, maka tanggung jawab kita bersama seagai warga untuk
selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan ideologi/paham
yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
Dalam
era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang
kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa.
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa
Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila.
Pancasila
bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu
hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang
dimiliki melalui proses rafleksi filosofis para pendiri Negara. Oleh karena itu
generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya
mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan
secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini
berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh
karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hokum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
Sumber :
§ H. Acmad
Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH, Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs.,
MM,Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi., 2007, Pendidikan Pancasila, Universitas Gunadarma, Jakarta.