Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan IUP Khusus (“IUPK”)


Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan IUP Khusus (“IUPK”)
 


 
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
  1. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
  2.  memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
a.  harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b.  sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar