Persyaratan
Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal
1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Dalam bab XI
mengenai Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 86 UU
Minerba mengatur bahwa Badan usaha yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan
dan persyaratan finansial, yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan tipe-tipe Izin Usaha Pertambangan yang lain.
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di
suatu WIUPK, serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi kepada
masyarakat secara terbuka.
Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut
mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUPK. Dalam pasal 62
PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, IUPK terdiri atas IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
Pasal
64 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa untuk
memperoleh IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi harus memenuhi
persyaratan:
- Persyaratan administratif
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMN yang diberikan berdasarkan prioritas:
- surat permohonan;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
- Untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara bagi pemenang lelang WIUPK:
- surat permohonan;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- surat keterangan domisili.
2.
Persyaratan teknis, meliputi:
- pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta bidang pertambangan mineral atau batu bara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun
3.
Persyaratan lingkungan, meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Persyaratan finansial, meliputi:
- untuk IUPK Eksplorasi, meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
- untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
Pemberian
WIUPK
Pemberian
WIUPK terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara. Sebagaimana tercantum
dalam Pasal 51 ayat (3) PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Minerba, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), atau
Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) oleh Menteri dengan cara prioritas.
Dalam hal terdapat hanya satu BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepada BUMN atau
BUMD dengan membayar biaya kompensasi data informasi. Namun jika terdapat lebih
dari satu BUMN atau BUMD, akan diadakan proses lelang untuk menentukan kepada
siapa WIUPK harus diberikan. Pemenang lelang lalu akan dikenai kewajiban
membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Pasal 52
PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa badan usaha
swasta, yang bergerak dalam bidang pertambangan, dapat ditawarkan sebuah WIUPK
jika tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Badan usaha swasta tersebut lalu
akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan
nilai lelang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar