Penghentian
Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus
Menurut
Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh
pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan
Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa
berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi:
1. keadaan kahar;
2. keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
3. keadaan dimana kondisi daya dukung
lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi
produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
Permohonan
penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang berwenang lalu wajib
mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas
permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima
permohonan tersebut. Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan
karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur
tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Jangka
Waktu Penghentian
Pasal
114 UU Minerba mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat
diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu
sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah
siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan
penghentian sementara setelah menerima laporan.
Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut
mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha
pertambangan khusus. Pasal 79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Minerba mengatur bahwa dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan
kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tidak berlaku. Namun dalam hal penghentian dilakukan
atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi daya dukung lingkungan yang
tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :
- menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- memenuhi kewajiban keuangan; dan
- tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
Selanjutnya
terkait dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan
karena:
- habis masa berlakunya; atau
- permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar