Jumat, 28 Juni 2013

Pancasila Harus Menjadi Sumber Nilai dalam Pelaksanaan Kenegaraan


            Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengamcam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh : kekacauan di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Papua dan lain-lain.
            Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka tanggung jawab kita bersama seagai warga untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila setingkat dengan ideologi/paham yang ada seperti Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
            Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
            Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila.
            Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses rafleksi filosofis para pendiri Negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.
            Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal  ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.

Sumber :
§  H. Acmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH, Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs., MM,Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi., 2007, Pendidikan Pancasila, Universitas Gunadarma, Jakarta.